TANAH BER - SHM, AJB, GIRIK DAN CARIK ALA CJI
TANAH BER - SHM, AJB, GIRIK DAN CARIK ALA CJI Memahami Status Tanah Sebelum Membeli atau Berinvestasi By Zaki Di Indonesia, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara tanah berstatus SHM, AJB, Girik maupun Carik. Padahal, memahami status tanah sangat penting agar tidak mengalami kerugian hukum maupun finansial di kemudian hari. 1. SHM ( Sertifikat Hak Milik ) SHM atau Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan paling tinggi kedudukannya dalam hukum pertanahan Indonesia. Ciri - ciri SHM : - Diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN ). - Nama pemilik tercantum secara resmi. - Memiliki nomor sertifikat dan peta bidang tanah. - Dapat diwariskan, dijual, dihibahkan atau dijadikan agunan bank. Kelebihan SHM : ✅ Kepastian hukum paling kuat. ✅ Mudah dijadikan jaminan kredit bank. ✅ Nilai jual lebih tinggi. ✅ Risiko sengketa relatif lebih kecil. Kekurangan SHM : - Biaya pengurusan relatif lebih mahal dibanding dokumen tanah tradisional. - Tetap harus dijaga agar tidak terjadi sengketa batas lahan. Dalam dunia investasi properti, SHM merupakan " raja " dari seluruh dokumen kepemilikan tanah. Ok 2. AJB ( Akta Jual Beli ) AJB adalah dokumen yang membuktikan telah terjadi transaksi jual beli tanah antara penjual dan pembeli yang dibuat di hadapan PPAT ( Pejabat Pembuat Akta Tanah ). Fungsi AJB : - Bukti telah terjadi transaksi jual beli. - Menjadi dasar balik nama sertifikat. - Digunakan dalam proses pengurusan sertifikat tanah. Yang perlu dipahami : 1. AJB bukan bukti hak kepemilikan tertinggi. 2. AJB hanya bukti transaksi. Banyak masyarakat salah paham menganggap AJB sama dengan sertifikat. Padahal AJB adalah " jembatan " menuju penerbitan sertifikat. Analogi sederhana : Jika SHM adalah " Ijazah", maka AJB adalah " surat kelulusan sementara " yang membuktikan proses perpindahan hak sedang atau telah terjadi. Ok 3. Girik Girik adalah dokumen lama yang dahulu digunakan sebagai bukti penguasaan dan pembayaran pajak tanah pada masa kolonial Belanda hingga awal kemerdekaan. Istilah lain yang sering ditemukan : - Letter C - Petok D - Verponding Indonesia Ciri - ciri Girik : - Dikeluarkan oleh desa atau kelurahan. - Menunjukkan riwayat penguasaan tanah. - Bukan sertifikat hak milik. Kelebihan : ✅ Banyak ditemukan pada tanah warisan lama. ✅ Biaya perolehan biasanya lebih murah. Kekurangan : ❌ Belum memiliki kepastian hukum sekuat SHM. ❌ Rentan sengketa. ❌ Sulit dijadikan jaminan bank. ❌ Perlu proses sertifikasi ke BPN. Sa'at ini pemerintah terus mendorong program sertifikasi tanah agar tanah - tanah Girik dapat ditingkatkan menjadi SHM. Ok 4. Carik Tanah Carik adalah tanah milik desa yang biasanya digunakan sebagai tanah garapan atau tanah jabatan perangkat desa. Pada masa lalu, kepala desa dan perangkat desa memperoleh penghasilan tambahan dari hasil pengelolaan tanah carik. Karakteristik Tanah Carik : - Merupakan aset desa. - Tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. - Pengelolaannya diatur oleh pemerintah desa dan peraturan perundang - undangan. Risiko Membeli Tanah Carik : Banyak kasus masyarakat membeli tanah yang ternyata berstatus tanah carik atau tanah kas desa. Akibatnya : - Transaksi dapat dibatalkan. - Timbul sengketa hukum. - Tanah dapat kembali menjadi aset desa. Karena itu, sebelum membeli tanah wajib memastikan statusnya melalui kantor desa dan kantor pertanahan. Ok Perbandingan Singkat Status | Kekuatan Hukum | Bisa Dijual | Bisa Dijaminkan ke Bank | Risiko Sengketa 1. SHM | Sangat Kuat | Ya | Ya | Rendah 2. AJB | Bukti Transaksi | Ya | Terbatas | Sedang 3. Girik | Bukti Penguasaan | Ya | Sulit | Tinggi 4. Carik | Aset Desa | Tidak Bebas | Tidak | Sangat Tinggi Ok Pelajaran Ala CJI Citizen Journalism Interdependen ( CJI ) selalu mengajarkan bahwa membeli tanah jangan hanya melihat harga murahnya. Tiga hal yang wajib diperiksa : 1. Status tanahnya apa ? 2. Siapa pemilik sahnya ? 3. Apakah ada sengketa atau tidak ? Sering kali tanah murah ternyata masih berstatus Girik yang belum jelas batasnya, atau bahkan merupakan tanah Carik milik desa. Sebaliknya, tanah ber - SHM memang lebih mahal, tetapi memberikan ketenangan, kepastian hukum dan nilai investasi yang jauh lebih baik. Pepatah ala CJI : " Jangan tergiur murahnya tanah, tapi pastikan kuatnya alas hak. Karena tanah bisa bertambah nilainya, namun sengketa bisa menghabiskan seluruh nilainya. "