APAKAH POHON GANJA PADA ERA KERAJAAN NUSANTARA DAN ERA KOLONIALISME MASUK KATEGORI REMPAH ?
APAKAH POHON GANJA PADA ERA KERAJAAN NUSANTARA DAN ERA KOLONIALISME MASUK KATEGORI REMPAH ?
Ya, pada era Kerajaan Nusantara dan sebagian besar era kolonialisme, Ganja ( Cannabis Sativa ) secara sosial dan kultural dikategorikan sebagai REMPAH - REMPAH dan TANAMAN OBAT. Posisinya di tengah masyarakat kala itu setara dengan komoditas berharga lainnya seperti Lada, Pala, Cengkeh, Kunyit dan Vanili. Sudut pandang ini baru berubah secara drastis pada abad ke - 20 akibat dinamika politik internasional. Berikut adalah rincian sejarah penggunaan GANJA sebagai REMPAH dan OBAT di Nusantara :
1. Era Kerajaan Nusantara Sebelum kedatangan bangsa Eropa, masyarakat di berbagai kerajaan Nusantara memperlakukan GANJA seperti TANAMAN Herbal dan REMPAH pada umumnya : * Alat Tukar Komoditas : Ketika pedagang dari Gujarat ( India ) membawa GANJA ke Aceh sekitar abad ke - 14, tanaman ini digunakan sebagai alat transaksi untuk barter dengan komoditas lokal seperti Cengkeh, Lada dan Vanili. * Bumbu Dapur & Pertanian : Di Aceh, GANJA secara tradisional diolah sebagai penyedap masakan ( untuk melembutkan daging dan menambah nafsu makan ). Petani juga menanamnya di sekitar sawah karena aromanya yang kuat terbukti efektif mengusir hama padi.
* Manuskrip Pengobatan Kuno : Jejak penggunaan GANJA terdokumentasi dalam kitab pengobatan kuno Aceh seperti Tajul Muluk dan Ar Rahmah fil Tib wal Hikmah. Dalam catatan tersebut, ganja diramu bersama rempah lain ( seperti pala ) untuk mengobati penyakit diabetes ( kencing manis ), asma, hingga gangguan empedu. * Ritual Keagamaan : Penggunaan ganja untuk meditasi dan ritual keagamaan juga ditemukan di wilayah timur ( seperti Maluku ), bahkan jejak visual berupa relief yang diduga DAUN GANJA ditemukan di Candi Kendalisodo, Jawa Timur.
2. Era Kolonialisme Barat Pada awal hingga pertengahan masa penjajahan, pemerintah kolonial tidak melarang tanaman ini karena menganggapnya memiliki nilai medis dan ekonomi. * Catatan Botani Resmi : Ahli botani terkenal Belanda, Georgius Rumphius, sempat mencatat keberadaan Tanaman GANJA di Ambon ( Maluku ) dalam penelitian botaninya pada abad ke - 17. * Komoditas Medis Terbuka : Hingga awal abad ke - 20, pemerintah Hindia Belanda membiarkan GANJA beredar secara legal. Bahkan, terdapat berbagai arsip iklan di surat kabar kolonial yang mempromosikan Rokok GANJA secara terbuka sebagai Obat Resmi untuk mengatasi Asma, Batuk, Radang Tenggorokan dan Insomnia.
KAPAN GANJA BERHENTI DIANGGAP REMPAH ? Status GANJA berubah total dari " Rempah/Obat " menjadi " Barang Terlarang " di penghujung kekuasaan Belanda melalui Verdoovende Middelen Ordonnantie ( Dekrit Narkotika ) tahun 1927. Larangan ini bukan lahir dari riset masyarakat lokal, melainkan karena tekanan politik global setelah ditandatanganinya Konvensi Opium Internasional di Jenewa pada tahun 1925. Kebijakan anti - ganja ini kemudian diwariskan dan diperketat oleh pemerintah Indonesia pasca - kemerdekaan melalui Undang - Undang Narkotika.