SEMARAK BUDAYA GELAR BUDAYA WAYANG GOLEK MODERN
SEMARAK BUDAYA GELAR BUDAYA WAYANG GOLEK MODERN Gedung Indonesia Menggugat Bandung, Minggu, 22 Juni 2025
Diskusi Budaya menampilkan nara sumber : Hj. Ledia Hanifa A., S.Si, M.Psi.T Anggota Komisi X DPR RI 2024 - 2029 Agus Bebeng Fotografer Senior Dan Pagelaran Wayang Golek Modern Ki Dalang Tresna Sunagar Sunarya Pimpinan Giri Harja 4 Putra
Teh Ledia memaparkan Sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan di Indonesia yang meliputi : 1. Tradisi Lisan, 2. Manuskrip, 3. Adat Istiadat, 4. Ritus, 5. Pengetahuan Tradisional, 6. Teknologi Tradisional, 7. Seni, 8. Bahasa, 9. Permainan Rakyat dan 10. Olahraga Tradisional. Kesepuluh objek ini menjadi fokus utama dalam upaya pelestarian dan pengembangan kekayaan budaya bangsa.
Pagelaran Wayang Golek Modern merupakan bagian dari Sepuluh Objek Pemajuan Kebudayaan Indonesia yang jadi ciri khas Budaya Jawa Barat. Dalam sesi dialog dan tanya jawab saya mengusulkan kepada Teh Ledia agar ada revisi dalam Undang - Undang Kebudayaan Tahun 2017 ditambah kata " Penggalian " supaya pemerintah melakukan penggalian AKAR BUDAYA yang selama ini dikubur dan terkubur selama puluhan abad yang lalu. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 2017 adalah Undang - Undang tentang Pemajuan Kebudayaan. UU ini bertujuan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia. Salah satu contoh nyata adalah Penggalian SITUS CANDI JIWA yang telah dibangun sejak Abad 2 Masehi. Lokasi 500 meter dari Sungai Citarum di Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Semoga penggalian Akar Budaya Sunda Nusantara di SITUS CANDI JIWA BATUJAYA KARAWANG cepat mewujud. Aamiiin
Bandung, Minggu, 22 Juni 2025
Muhammad Zaki Mubarrok