NASIB DISABILITAS INDONESIA
Posted by Zaki CJI, 13 February 2025
Posted by Zaki CJI, 13 February 2025
Data Jumlah DISABILITAS INDONESIA : Selalu Salah
NASIB DISABILITAS INDONESIA *Seorang Ibu Berputra 6 Anak : Tidak Punya Jaminan Asasi Hidup dan Hak Sipil !* Seorang Ibu ber- KTP, KK dan NIK Kota Bandung mempunyai anak 6 orang terdiri dari 3 anak laki - laki dan 3 anak perempuan. Anak laki sulungnya berusia 18 tahun. Tentu saja tidak bisa ikut serta berpesta Raya Nasional bergelar Pesta Demokrasi Pemilu 2024 pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024. [ Konon peserta resmi dari warga negara Indonesia yang dapat Surat Undangan dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencapai *_204 Juta Jiwa_*. Jadi, hanya sekitar *_204 Juta Jiwa_* saja ( peserta/pemilih tambahan ) yang rapat tiket dari seluruh warga negara Indonesia berjumlah *_286 Juta Jiwa_* lebih. Warga negara Indonesia penyandang _Disabilitas_ pun sekedar dapat undangan resmi sebanyak *_1,1 Juta Jiwa_* lebih se Indonesia. Padahal, _the real fact_, jumlah warga negara _Disabilitas_ Indonesia mencapai *_24 Juta Jiwa_* lebih. Kemenko PMK Republik Indonesia mengeluarkan _statement_ resmi pada tanggal _15 Juni 2023_ bahwa jumlah _Disabilitas_ Indonesia adalah *_8,5 %_* dari seluruh jumlah penduduk Indonesia. So, _think about it_ ! warga negara _Disabilitas_ Indonesia entah sengaja entah tidak sengaja dan apapun alasannya mencapai jumlah *_puluhan juta jiwa_* telah jadi warga negara Indonesia yang terzholimi kehilangan : Pertama Hak - hak Asasi Hidup sebagai manusia Indonesia. Kedua Hak - hak Sipil sebagai warga negara. Tidak bisa ikut nyoblos dan berpesta pora demokrasi bernama Hajat Akbar Pemilu 2024. Tentu dan sangat pasti seseorang warga negara Indonesia yang tidak punya *NIK* *KK* *KTP* sampai kapanpun tidak akan pernah dapat Hak Asasi Hidup/Jaminan Hidup dan Hak Sipil ( hak dapat hidup, kehidupan dan penghidupan layak sebagai manusia dan warga negara terhormat, merdeka dan berdaulat penuh ) Mereka, Warga Negara Indonesia tanpa Status ini pasti tidak akan pernah bisa jadi Ketua RT dan RW, PNS/ASN, Anggota TNI dan Polri, Anggota DPRD Kota dan Kabupaten, DPRD Provinsi serta DPR RI, DPD dan MPR RI. Juga _haram_ dan terlarang jadi Calon Presiden Republik Indonesia dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. ] Apakah negara Indonesia dan pemerintah Republik Indonesia sudah cukup masuk kategori *Pelanggar Hak Asasi Manusia dan Hak Sipil Warga Negara* -nya ? Note : Jutaan warga negara Indonesia baik yang _Disabilitas_ dan _Miskin/Termarjinalkan_ sampai detik ini tidak punya *NIK* *KK* *KTP* sebagai syarat sah seseorang warga negara punya *_Status Resmi_* sebagai *Warga Negara Indonesia*. Simpulan siapapun Presisen dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih tahun 2024, wajib secepatnya buatkan dan berikan gratis tanpa kecuali *NIK* *KK* *KTP* pada seluruh warga negara *_Disabilitas_* dan *_Miskin_* serta termarjinalkan di seluruh wilayah Indonesia. [ Warga negara Indonesia siapapun yang tidak punya *NIK, KK dan KTP*, maka hak hidup dan derajat nya sama dengan orang utan yang hidup di hutan Indonesia. ] Bandung, Senin, 19 Februari 2024 Muhammad Zaki Mubarrok CEO CJI Citizen Journalism Interdependen
Hari ini Kamis, 13 Februari 2025 jumlah penduduk Indonesia lebih dari 290.000.000 jiwa. Tentu saja jumlah penduduk DISABILITAS Indonesia lebih dari 24 juta jiwa.
Hal ini sangat krusial karena begitu pemerintah Republik Indonesia salah hitung jumlah ril penduduknya, maka tentu saja Pemerintah Indonesia salah dalam tentukan KETAHANAN PANGAN NASIONAL yang sangat berpengaruh besar dalam pemenuhan HAK ASASI MANUSUA Indonesia.
Semoga pada tahun 2025 jumlah penduduk Indonesia BENAR adanya.
Bandung, Kamis, 13 Februari 2025
Muhammad Zaki Mubarrok
CEO CJI
Citizen Journalism Interdependen
Posted by Zaki CJI,12 March 2025
Posted by Zaki CJI,11 March 2025
Posted by Zaki CJI,10 March 2025
Posted by Bunda Hayati & Admin CJI ( Zaki ),8 March 2025