NASIB DISABILITAS INDONESIA *Seorang Ibu Berputra 6 Anak : Tidak Punya Jaminan Asasi Hidup dan Hak Sipil !* Seorang Ibu ber- KTP, KK dan NIK Kota Bandung mempunyai anak 6 orang terdiri dari 3 anak laki - laki dan 3 anak perempuan. Anak laki sulungnya berusia 18 tahun. Tentu saja tidak bisa ikut serta berpesta Raya Nasional bergelar Pesta Demokrasi Pemilu 2024 pada hari Rabu tanggal 14 Februari tahun 2024. [ Konon peserta resmi dari warga negara Indonesia yang dapat Surat Undangan dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU mencapai *_204 Juta Jiwa_*. Jadi, hanya sekitar *_204 Juta Jiwa_* saja ( peserta/pemilih tambahan ) yang rapat tiket dari seluruh warga negara Indonesia berjumlah *_286 Juta Jiwa_* lebih. Warga negara Indonesia penyandang _Disabilitas_ pun sekedar dapat undangan resmi sebanyak *_1,1 Juta Jiwa_* lebih se Indonesia. Padahal, _the real fact_, jumlah warga negara _Disabilitas_ Indonesia mencapai *_24 Juta Jiwa_* lebih. Kemenko PMK Republik Indonesia mengeluarkan _statement_ resmi pada tanggal _15 Juni 2023_ bahwa jumlah _Disabilitas_ Indonesia adalah *_8,5 %_* dari seluruh jumlah penduduk Indonesia. So, _think about it_ ! warga negara _Disabilitas_ Indonesia entah sengaja entah tidak sengaja dan apapun alasannya mencapai jumlah *_puluhan juta jiwa_* telah jadi warga negara Indonesia yang terzholimi kehilangan : Pertama Hak - hak Asasi Hidup sebagai manusia Indonesia. Kedua Hak - hak Sipil sebagai warga negara. Tidak bisa ikut nyoblos dan berpesta pora demokrasi bernama Hajat Akbar Pemilu 2024. Tentu dan sangat pasti seseorang warga negara Indonesia yang tidak punya *NIK* *KK* *KTP* sampai kapanpun tidak akan pernah dapat Hak Asasi Hidup/Jaminan Hidup dan Hak Sipil ( hak dapat hidup, kehidupan dan penghidupan layak sebagai manusia dan warga negara terhormat, merdeka dan berdaulat penuh ) Mereka, Warga Negara Indonesia tanpa Status ini pasti tidak akan pernah bisa jadi Ketua RT dan RW, PNS/ASN, Anggota TNI dan Polri, Anggota DPRD Kota dan Kabupaten, DPRD Provinsi serta DPR RI, DPD dan MPR RI. Juga _haram_ dan terlarang jadi Calon Presiden Republik Indonesia dan Calon Wakil Presiden Republik Indonesia. ] Apakah negara Indonesia dan pemerintah Republik Indonesia sudah cukup masuk kategori *Pelanggar Hak Asasi Manusia dan Hak Sipil Warga Negara* -nya ? Note : Jutaan warga negara Indonesia baik yang _Disabilitas_ dan _Miskin/Termarjinalkan_ sampai detik ini tidak punya *NIK* *KK* *KTP* sebagai syarat sah seseorang warga negara punya *_Status Resmi_* sebagai *Warga Negara Indonesia*. Simpulan siapapun Presisen dan Wakil Presiden Republik Indonesia terpilih tahun 2024, wajib secepatnya buatkan dan berikan gratis tanpa kecuali *NIK* *KK* *KTP* pada seluruh warga negara *_Disabilitas_* dan *_Miskin_* serta termarjinalkan di seluruh wilayah Indonesia. [ Warga negara Indonesia siapapun yang tidak punya *NIK, KK dan KTP*, maka hak hidup dan derajat nya sama dengan orang utan yang hidup di hutan Indonesia. ] Bandung, Senin, 19 Februari 2024 Muhammad Zaki Mubarrok CEO CJI Citizen Journalism Interdependen
NASIB DISABILITAS INDONESIA
Posted by Zaki CJI, 13 February 2025