HOTMAN PARIS MINTA MAAF, MIO INDONESIA BATALKAN RENCANA DUMAS KE POLDA METRO JAYA
*JAKARTA* — Rencana Organisasi Media Independen Online ( MIO ) Indonesia menyampaikan pengaDUan MASyarakat ( Dumas ) ke Polda Metro Jaya terkait pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan akhirnya dibatalkan. Keputusan itu diambil setelah Hotman Paris menyampaikan permintaan ma'af secara terbuka kepada wartawan dan seluruh insan pers melalui video yang diunggah di akun Instagram @hotmanparisofficial, Senin ( 20/7/2026 ). Sebelumnya, MIO Indonesia berencana menyampaikan Dumas ke Polda Metro Jaya pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB. Langkah tersebut disiapkan menyusul pernyataan Hotman Paris sa'at konferensi pers yang dinilai merendahkan wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
Namun, sebelum rencana pengaduan tersebut dilakukan, Hotman Paris menyampaikan permintaan ma'af. “ Pernyataan ma'af dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan, ‘ Lo punya otak enggak sih ? ’, ” kata Hotman.
Hotman juga menjelaskan, pernyataan tersebut terlontar ketika dirinya berada dalam kondisi emosi setelah menerima dua pertanyaan secara beruntun dari wartawan. Permintaan ma'af tersebut kemudian mendapat respons dari Ketua Umum MIO Indonesia, AYS Prayogie. Ia menilai sikap terbuka Hotman Paris merupakan langkah yang patut dihargai. “ Rencananya hari ini, Senin ( 20/7 ), sekitar pukul 20.00 WIB kami dari organisasi MIO Indonesia akan membuat Dumas ke Polda Metro Jaya. Namun, sebelum Dumas dilakukan, dia ( Hotman Paris Hutapea ) telah meminta ma'af secara terbuka di media, ” kata Prayogie.
Atas dasar itu, MIO Indonesia memastikan tidak melanjutkan rencana Dumas. “ Kami menghormati apa yang telah dilakukan oleh Hotman Paris Hutapea dengan menyampaikan permohonan ma'af, ” ujarnya.
Meski demikian, Prayogie menegaskan bahwa permintaan ma'af tersebut tidak menghapus pelajaran penting dari polemik tersebut. Menurut dia, setiap orang, tanpa memandang jabatan, kekayaan, profesi, maupun status sosial, tetap memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. “ Kesetaraan hukum tidak ada kasta. Tidak ada yang istimewa karena seseorang merasa sebagai pejabat, pengacara kondang atau karena merasa kaya dan hebat dari yang lain sehingga merasa harus mendapat layanan istimewa, ” tegas Prayogie.
Ia menambahkan, hukum harus berlaku kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran tanpa membedakan status sosial yang melekat pada dirinya. “ Sejatinya hukum hanya akan berlaku efektif kepada siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan, terlepas dari status sosial yang melekat pada seseorang, tanpa pilih bulu, ” katanya.
Ada Perbedaan antara Menolak Menjawab dan Merendahkan MIO Indonesia sebelumnya menilai, respons Hotman Paris terhadap pertanyaan wartawan telah melewati batas kepatutan dalam berkomunikasi dengan insan pers. Namun, Prayogie menegaskan, MIO Indonesia tidak pernah mempersoalkan hak narasumber untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan.