BERAPA HUKUMAN BAGI PENCURI 1 TRILIUN
BERAPA HUKUMAN BAGI PENCURI 1 TRILIUN
Berikut gambaran perbandingan penanganan hukum antara KUHP lama dan KUHP baru. 1. Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) Terjadi di malam hari, rumah tertutup, dilakukan berkelompok, atau disertai pengrusakan. KUHP Lama : · Pasal 363 · pidana penjara maksimal 7 tahun · dapat menjadi 9 tahun bila terdapat unsur pemberatan lain KUHP Baru : · Pasal 477 · pidana penjara maksimal 7 tahun · dapat menjadi 9 tahun bila dampak dan keadaannya dinilai serius · denda kategori V maksimal *_Rp 500 juta_* 2. Pencurian Biasa KUHP Lama : · Pasal 362 · pidana penjara maksimal 5 tahun · denda maksimal *_Rp 900 ribu_* KUHP Baru : · Pasal 476 · pidana penjara maksimal 5 tahun · denda kategori V maksimal *_Rp 500 juta_* 3. Pencurian dengan Kekerasan ( Curas/Begal ) KUHP Lama : · Pasal 365 · pidana penjara maksimal 9 tahun · 12 tahun bila korban luka berat · 15 tahun, seumur hidup, atau pidana mati bila mengakibatkan kematian KUHP Baru : · Pasal 479 · pidana penjara maksimal 9 tahun · 12 tahun bila korban luka berat · 15 tahun atau seumur hidup bila mengakibatkan kematian 4. Pencurian Kendaraan Bermotor ( Curanmor ) KUHP Lama : · tidak diatur sebagai pasal tersendiri · dijerat Pasal 362 atau Pasal 363 · pidana penjara maksimal 7 tahun KUHP Baru : · curanmor ditegaskan sebagai pencurian bernilai tinggi · Pasal 476 juncto Pasal 477 · pidana penjara maksimal 7 tahun · dapat menjadi 9 tahun bila dilakukan berkelompok atau terorganisasi · denda maksimal *_Rp 500 juta_* Pemberlakuan KUHP Baru Kitab Undang - Undang Hukum Pidana ( KUHP ) yang selama ini digunakan merupakan warisan Wetboek van Strafrecht ( WvS ) peninggalan kolonial Belanda. Meski telah mengalami sejumlah perubahan parsial, KUHP lama dinilai tidak sepenuhnya mampu menjawab perkembangan masyarakat, pola kejahatan, serta rasa keadilan publik. Sebagai respons atas kebutuhan tersebut, pemerintah dan DPR mengesahkan Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana pada 6 Desember 2022. Setelah melalui masa transisi dan sosialisasi, KUHP baru resmi mulai berlaku pada *_2 Januari 2026_*.
PENCURIAN BIASA KUHP Lama : · Pasal 362 · pidana penjara maksimal 5 tahun · denda maksimal _Rp 900 ribu_ KUHP Baru : · Pasal 476 · pidana penjara maksimal 5 tahun · denda kategori V maksimal *_Rp 500 juta_*
Denda yang paling cocok dan berkeadilan adalah : Rp 1 Triliun ( hasil cirian ) X Rp 500 Juta ( denda hukuman )